subscribe: Posts | Comments

Takut Diproses Hukum, Sekolah Kembalikan Uang Pungutan

0 comments

Sembilan sekolah menengah pertama dan menengah atas di Bengkulu mengembalikan sejumlah uang pungutan kepada siswa. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Anwar Baudin, mengatakan hal ini dilakukan sekolah karena takut akan diproses secara hukum. Tujuh dari sembilan sekolah itu adalah sekolah menengah atas (SMA) dan sisanya adalah sekolah menengah pertama (SMP), antara lain SMP Negeri 15, SMA Negeri 2, SMA Negeri 5, SMA Negeri 1 Lempuing dan SMA Negeri 4. Menurut Anwar, antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tak terlepas dari peran orang tua.

“Kami minta para orang tua siswa harus bisa membedakan uang kesepakatan dan uang pungutan, sehingga tidak terjadi kerancuan dan mengarah pada proses hukum,” ujarnya di Bengkulu.

“Uang yang diminta dari orang tua siswa itu bisa dikategorikan pungutan apabila tidak jelas dasarnya, namun kalau sudah keputusan bersama itu bukan pungutan liar,” tambahnya. Maraknya isu pungli di sekolah di Kota Bengkulu membuat sejumlah kepala sekolah resah hingga mengembalikan uang pungutan untuk kartu pelajar dan asuransi anak-anak. Kekhawatiran itu pun diakui oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Kota Bengkulu, Hafnayet.

Dia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 20.000 per siswa yang dinilai tidak berkaitan dengan pendaftaran ulang. Pengembalian ini, lanjutnya, didorong rasa khawatir dengan maraknya pemberitaan tentang pungli di sekolah. Sebelum libur sekolah, pihaknya sudah mengumumkan kepada siswa bahwa tidak ada pungutan untuk daftar ulang. Uang yang dipungut bukan dari siswa baru melainkan dari siswa kelas VIII dan IX dan akan digunakan untuk membuat kartu pelajar dengan biaya sebesar Rp5.000 dan asuransi berkisar Rp10.000-Rp15.000. Kartu ini, lanjutnya, penting karena menjadi salah satu syarat untuk mengambil beasiswa bagi siswa yang memperoleh beasiswa miskin. Sementara itu, Polres Bengkulu tengah menindaklanjuti sejumlah dugaan pungli di sekolah. parat sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman dan kwitansi resmi.

Sumber : Kompas.com dan Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>